Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bermenyimpang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, bersama ketiga JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan hadapan PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), ibarat dikutip demi Kompas.com.

Hakim pun memerintahkan terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan ketimbang tahanan segera setelah putusan terbilang dibacakan.

"Memulihkan kedugalabahn terdakwa bagaimana harkat demi martabatnya," lanjut hakim.

Vonis bebas ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut mendunia yang menginginkan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dihukum demi pidana penjara tiga tahun.

Sebagai informasi, vonis bebas sebelumnya terus telah dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kepada terdakwa kasus Kanjuruhan lainnya, sama dengan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas terdalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa

Majelis hakim menilai bahwa Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa.

Seengat ekstra dalam putusannya, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan mengenai penjara.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti beralpa secara sah bersama meyakinkan jadimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa bersama memerintahkan dibebaskan melalui tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3). 

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Bambang memakai hukuman pidana penjara senyampang tiga tahun.

Tragedi Kanjuruhan terjadi dekat Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya dekat Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, nan berakhir demi skor 2-3.

Kekalahan itu melakukan para suporter turun beserta bersarang area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berbisnis menghalau para suporter tercatat, kemudian menggunakan gas air mata akan memicu jatuhnya seberlebihan 135 bulan-bulanan jiwa dan ratusan orang luka-luka.

Baca Juga: Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan